APA ITU KOPERASI DESA MERAH PUTIH ..? MENGETAHUI TUJUAN, KEGIATAN USAHA , DAN DASAR HUKUM UTAMA Koperasi Desa Merah Putih adalah program pembentukan koperasi di tingkat desa/kelurahan yang bertujuan memperkuat perekonomian masyarakat desa, meningkatkan kesejahteraan, dan mendorong pemerataan ekonomi. Program ini secara resmi dipercepat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih , dengan sasaran pembentukan hingga 80.000 koperasi desa/kelurahan . Tujuan utamanya Meningkatkan perekonomian masyarakat desa. Membantu masyarakat mendapatkan barang dan kebutuhan pokok dengan lebih mudah. Mendukung usaha masyarakat , termasuk petani, nelayan, dan pelaku UMKM. Membuka dan mengembangkan kegiatan usaha di desa. Meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi masyarakat desa. Mendorong pembangunan ekonomi dari desa dan pemerataan ekonomi . Contoh kegiatan/usaha Koperasi Desa Merah Putih dapat dikembangkan s...