MENDAMPINGI KEGIATAN MUSYAWARAH KOPERASI DESA MERAH PUTIH ( KDMP )
APA ITU KOPERASI DESA MERAH PUTIH ..?
MENGETAHUI TUJUAN, KEGIATAN USAHA , DAN DASAR HUKUM UTAMA
Koperasi Desa Merah Putih adalah program pembentukan koperasi di tingkat desa/kelurahan yang bertujuan memperkuat perekonomian masyarakat desa, meningkatkan kesejahteraan, dan mendorong pemerataan ekonomi.
Program ini secara resmi dipercepat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dengan sasaran pembentukan hingga 80.000 koperasi desa/kelurahan.
Tujuan utamanya
- Meningkatkan perekonomian masyarakat desa.
- Membantu masyarakat mendapatkan barang dan kebutuhan pokok dengan lebih mudah.
- Mendukung usaha masyarakat, termasuk petani, nelayan, dan pelaku UMKM.
- Membuka dan mengembangkan kegiatan usaha di desa.
- Meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi masyarakat desa.
- Mendorong pembangunan ekonomi dari desa dan pemerataan ekonomi.
Contoh kegiatan/usaha
Koperasi Desa Merah Putih dapat dikembangkan sesuai kebutuhan dan potensi desa, misalnya:
- toko atau penyedia kebutuhan pokok;
- usaha pertanian dan pemasaran hasil pertanian;
- usaha perikanan;
- simpan pinjam sesuai ketentuan koperasi;
- distribusi atau penyediaan barang untuk masyarakat;
- pengembangan produk dan usaha lokal.
Singkatnya: Koperasi Desa Merah Putih adalah wadah usaha bersama masyarakat desa untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, tidak ada satu Undang-Undang yang khusus bernama “UU Koperasi Desa Merah Putih”. Dasar hukumnya terdiri dari beberapa peraturan.
Dasar hukum utama
- UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Ini merupakan undang-undang utama yang mengatur koperasi di Indonesia. UU ini masih berstatus berlaku dan telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. - Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Ini merupakan dasar khusus untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Inpres tersebut mengatur percepatan pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di desa/kelurahan, dengan target 80.000 koperasi. - Keppres Nomor 9 Tahun 2025
Mengatur pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, baik tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota. - Permenkop Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Mengatur antara lain model pengembangan usaha, sistem informasi, pembinaan, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi. - Permenkop Nomor 9 Tahun 2025
Mengatur penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih antara lain:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana telah diubah; Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025; serta peraturan Menteri Koperasi yang berkaitan dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
UU Nomor 25 Tahun 1992 – JDIH BPK
Inpres Nomor 9 Tahun 2025 – JDIH BPK
Gamabar: Koperasi Merah Putih Kampung Bumi Raya
Gambar: Kegiatan Pendampingan Koperasi Merah Putih/Sosialisasi Tujuan dan Maksud Dari Hadirnya Koperasi Merah Putih.








Comments
Post a Comment