MENDAMPINGI KEGIATAN MUSYAWARAH KOPERASI DESA MERAH PUTIH ( KDMP )



APA ITU KOPERASI DESA MERAH PUTIH ..?

MENGETAHUI TUJUAN, KEGIATAN USAHA , DAN DASAR HUKUM UTAMA

 

Koperasi Desa Merah Putih adalah program pembentukan koperasi di tingkat desa/kelurahan yang bertujuan memperkuat perekonomian masyarakat desa, meningkatkan kesejahteraan, dan mendorong pemerataan ekonomi.

Program ini secara resmi dipercepat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dengan sasaran pembentukan hingga 80.000 koperasi desa/kelurahan.

Tujuan utamanya

  1. Meningkatkan perekonomian masyarakat desa.
  2. Membantu masyarakat mendapatkan barang dan kebutuhan pokok dengan lebih mudah.
  3. Mendukung usaha masyarakat, termasuk petani, nelayan, dan pelaku UMKM.
  4. Membuka dan mengembangkan kegiatan usaha di desa.
  5. Meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi masyarakat desa.
  6. Mendorong pembangunan ekonomi dari desa dan pemerataan ekonomi.

Contoh kegiatan/usaha

Koperasi Desa Merah Putih dapat dikembangkan sesuai kebutuhan dan potensi desa, misalnya:

  • toko atau penyedia kebutuhan pokok;
  • usaha pertanian dan pemasaran hasil pertanian;
  • usaha perikanan;
  • simpan pinjam sesuai ketentuan koperasi;
  • distribusi atau penyediaan barang untuk masyarakat;
  • pengembangan produk dan usaha lokal.

Singkatnya: Koperasi Desa Merah Putih adalah wadah usaha bersama masyarakat desa untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, tidak ada satu Undang-Undang yang khusus bernama “UU Koperasi Desa Merah Putih”. Dasar hukumnya terdiri dari beberapa peraturan.

Dasar hukum utama

  1. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
    Ini merupakan undang-undang utama yang mengatur koperasi di Indonesia. UU ini masih berstatus berlaku dan telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
  2. Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
    Ini merupakan dasar khusus untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Inpres tersebut mengatur percepatan pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di desa/kelurahan, dengan target 80.000 koperasi.
  3. Keppres Nomor 9 Tahun 2025
    Mengatur pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, baik tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.
  4. Permenkop Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
    Mengatur antara lain model pengembangan usaha, sistem informasi, pembinaan, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi.
  5. Permenkop Nomor 9 Tahun 2025
    Mengatur penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih antara lain:

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana telah diubah; Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025; serta peraturan Menteri Koperasi yang berkaitan dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

UU Nomor 25 Tahun 1992 – JDIH BPK
Inpres Nomor 9 Tahun 2025 – JDIH BPK

                                                   Gamabar: Koperasi Merah Putih Kampung Bumi Raya


Kegiatan Kunjungan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih 


Gambar: Koperasi Desa Merah Putih Kampung Kali Semen

Gambar: Kegiatan Pendampingan Koperasi Merah Putih/Sosialisasi Tujuan dan Maksud Dari Hadirnya Koperasi Merah Putih.










Comments

Popular posts from this blog

KEGIATAN PENDAMPINGAN MUSYAWARAH KAMPUNG TAHUN 2025-2026